KEGIATAN PEMBINAAN DESA LOMBA HATINYA PKK DINAS PERIKANAN KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022

Ketua TP PKK Kab. Asahan Menyerahkan Bantuan Benih Ikan kepada TP PKK Desa Rawang Pasar IV

Ketua TP PKK Kab. Asahan Menyerahkan Bantuan Benih Ikan kepada TP PKK Desa Rawang Pasar IV

KEGIATAN PEMBINAAN DESA LOMBA HATINYA PKK
DINAS PERIKANAN KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah mengembangkan paradigma dan konsep baru tata kelola desa secara nasional. Undang-Undang ini menempatkan Desa sebagai etalase negara, bukan lagi berada di barisan belakang. Lahirnya UU Desa telah mengangkat hak dan kedaulatan desa yang selama ini terpinggirkan karena diletakkan di posisi sub nasional. Sejalan dengan UU tersebut, Presiden Joko Widodo telah mencanangkan Program Nawa Cita ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Pembangunan desa merupakan hal yang sangat penting dilakukan mengingat mayoritas masyarakat Indonesia bermukim di desa. Pembangunan desa dapat dicapai dengan pemberdayaan desa sehingga mampu menciptakan iklim yang dapat mengembangkan potensi dan daya masyarakat. Pengambil kebijakan pembangunan tentunya harus menunjukkan keberpihakan yang sungguh-sungguh pada rakyat agar terbuka peluang pengelolaan pembangunan untuk memberdayakan masyarakat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai langkah nyata dalam menumbuhkembangkan prakarsa, peran serta, swadaya masyarakat serta mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya. Sebaliknya tanpa adanya keberpihakan yang sungguh-sungguh dari pengelolaan pembangunan akan membuat arah pemberdayaan masyarakat menjadi kabur.

Dinas perikanan selaku Dinas Teknis di Kabupaten Asahan memiliki kewajiban untuk berpartisipasi mensukseskan pelaksanaan Kegiatan Desa Lomba di Kabupaten Asahan. Dinas Perikanan dapat berpartisipasi melalui pembinaan yang berkelanjutan dan juga melalui penyediaan sarana dan prasarana produksi perikanan sesuai dengan potensi Desa.

Melalui laporan ini, Dinas Perikanan Kabupaten Asahan telah melaksanakan kegiatan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Desa Lomba Tahun 2022 di Desa Rawang Pasar IV Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan.

Maksud dan Tujuan Maksud Pelaksanaan Perlombaan Desa adalah mendorong dan memberi motivasi kepada Pemerintah Desa beserta masyarakatnya untuk berlomba dan bersaing secara sportif dan positif dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Desa

Tujuan pelaksanaan Perlombaan Desa : 1. Mendorong Pemerintah Desa untuk menemu kenali, mengoptimalkan, dan mengevaluasi potensi yang ada diwilayahnya serta usaha pembangunan yang dilaksanakan Masyarakat Desa atas dasar tekad dan kekuatan sendiri. 2. Mengetahui capaian yang ada di Desa selama kurun waktu satu tahun dalam mewujudkan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Desa pada aspek penyelenggaraan pemerintah, pembangunan kewilayahaan serta pembinaan kemasyarakatan. 3. Sebagai wahana apresiasi berupa penghargaan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa atas prestasi yang telah dicapai dalam memajukan Desa dan Kelurahan.

Pelaksanaan pembinaan desa lomba tahun 2022 diawali dengan sosialisasi bagi kelompok/masyarakat yang melakukan budidaya ikan tentang budidaya ikan yang baik dan benar, dilanjutkan dengan pemberian bantuan kolam terpal besi bundar. Kolam terpal ditanah untuk rumah contoh, budidaya ikan dalam ember, ikan gurami lele dan nila.

Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat kelompok bisa memanfaatkan perkarangan dengan memelihara ikan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan,meningkatkan gizi keluarga,mengurangi pengeluaran belanja rumah tangga.

Editor : Administrator
Administrator

Related Posts