CPIB (CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK)
CPIB (cara pembenihan ikan yang baik) yaitu pedoman dan tatacara mengembang biakkan ikan dengan cara melakukan menejemen induk pemijahan ,penetasan telur,dan pemeliharaan larva-benih dalam lingkungan yang terkontrol .
Setifikasi adalah rangkaian kegiatan dimana lembaga sertifikasi pemerintah atau lembaga sertifikasi yang telah di Akreditasi oleh Komite akreditasi nasional memberikan jaminan tertulis bahwa prodak,jasa,proses atau individu telah memenuhi persyaratan standart ate spesifikasi teknid tertentu.CPIB adalah cara mengembangkanbiakkan ikan dengan cara melakukan manjemen induk pemijahan penetasan telur,pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol melaui penerapan teknologi yang memenuhi persyaratan biosekuriti,mampu telursur dan keamanan pangan.
Dinas Perikanan Kabupaten Asahan yang berada dibidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan melakukan pendataan dan fasilitasi UPR yang akan diajukan mendapat sertifikat CPIB tahun 2021 sebanyak 6 UPR yaitu 2 Unit di Desa Sei Silau Timur,1 Unit di Desa Silo Bonto,1 unit di Desa Tanjung Alam, 1 Unit Di Desa Sei Kamah Baru dan 1 Unit Di Desa Air Joman.